c. Tanah timbunan tidak dibenarkan mengandung kayu dan sampah – sampah organik.
d. Penimbunan lahan bangunan harus padat dengan ketentuan setiap 15 Cm timbunan dipadatkan dengan menggunakan Stamper sampai mencapai ukuran yang ditentukan (ukuran padat).
e. Untuk menentukan beda tinggi permukaan tanah, serta ukuran pemotongan tanah harus digunakan alat – alat ukur Theodolit sesuai dengan gambar dan petunjuk Direksi. Ukuran tersebut diterapkan pada patok – patok petunjuk yang dipasang baik dan kuat dilapangan.